Assalamu'alaikum ts,Izin tanya apakah dokter umum memiliki kewenengan untuk melakukan fisioterapi/rehab medik tingkat dasar atau primer? Apakah diperbolehkan...
Kewenangan fisioterapi atau rehabilitasi medik untuk dokter umum - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Kewenangan fisioterapi atau rehabilitasi medik untuk dokter umum
Assalamu'alaikum ts,
Izin tanya apakah dokter umum memiliki kewenengan untuk melakukan fisioterapi/rehab medik tingkat dasar atau primer? Apakah diperbolehkan menggunakan media seperti TENS, Infrared, ultrasound dan akupuntur..
Apakah batasan2nya yg membedakan pelayanan dengan rehab medik dgn tingkat spesialistik.?
Terimaksih
Di dalam SKDI disebitkan bahwa pelayanan rehabilitasi dasar masuk kompetensi 4A dokter umum. Kemudian di Kepmenkes tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medis, pelayanan rehab medik dasar umumnya dilakukan di Puskesmas dan boleh saja dilakukan oleh dokter umum di RS asal telah mengikuti pelatihan khusus. IMO, yang saya pernah dengar mengenai pelatihan tersertifikasi yang bisa dilakukan oleh dokter umum adalah USG abdomen (bahkan dulu sempat ada istilah dokter Plus) dan akupunktur saja.
Alo Dokter, mengenai terapi yang sudah Dokter sebutkan (TENS, Infrared, Ultrasound, Akupuntur) bukan merupakan ranah dokter umum. Dokter umum bisa melakukan pemeriksaan tersebut melalui pelatihan namun tidak untuk menegakkan diagnosis keluhan pasien secara mandiri.
Mengenai kompetensi dokter umum dalam melakukan pemeriksaan dapat merujuk kepada SKDI Perkonsil ya Dokter.
Demikian jawaban yang dapat saya berikan, mungkin dokter sejawat lainnya bisa memberikan masukan atau koreksi? Terimakasih.
Sumber:
https://www.alodokter.com/memahami-lebih-jauh-fungsi-dan-tugas-dokter-umum
http://www.kki.go.id/assets/data/arsip/SKDI_Perkonsil,_11_maret_13.pdf