Pelaporan kasus KDRT oleh tenaga kesehatan - Diskusi Dokter

general_alomedika

ALO dokter,Izin bertanya, bila kita menemukan kasus yang di duga atau terkonfirmasi KDRT apakah kita sebagai tenaga kesehatan di wajibkan untuk membuat...

Diskusi Dokter

20 April 2022, 13:18

ALO Dokter,

Izin ikut berdiskusi ya, Dok. Untuk tenaga kesehatan yang menghadapi korban kekerasan rumah tangga (KDRT), pelaporan dapat dilakukan melalui sistem informasi puskesmas atau sistem informasi rumah sakit (biasanya di bawah naungan Pelayanan Medik/YANMED). Untuk lebih jelasnya, Dokter dapat melihat di buku KEMENKES yang berjudul "Pedoman Pelayanan & Rujukan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak" di halaman 127.

Berikut saya lampirkan linknya:

https://kesga.kemkes.go.id/assets/file/pedoman/Pedoman%20Pelayanan%20dan%20Rujukan%20Kekerasan%20Terhadap%20Perempuan%20dan%20Anak.pdf 

Alomedika juga memiliki artikel tentang KDRT : https://www.alomedika.com/skrining-pasien-kdrt-pada-setting-rumah-sakit

20 April 2022, 14:53
Baik, terima kasih atas informasinya dok