Alo dokter, mohon maaf kalau topik ini sedikit lari dari kasus/pasien.Saya mau menanyakan pada dokter-dokter sekalian, apakah ada yang mempunyai info tentang...
Jika STR yang hilang, apa saja kah yang harus dilakukan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Jika STR yang hilang, apa saja kah yang harus dilakukan
Alo dokter, mohon maaf kalau topik ini sedikit lari dari kasus/pasien.
Saya mau menanyakan pada dokter-dokter sekalian, apakah ada yang mempunyai info tentang pengurusan STR hilang (namun masih aktif). STR saya hilang, dan saat ini sedang membutuhkan STR untuk lamar pekerjaan.
Dan untuk berkas, apakah bisa dikirim lewat email atau harus dikirim melalui ekspedisi? Terima kasih sebelumnya.
Alo dr. Sylvia, izin ikut berdiskusi
Untuk pengurusan STR hilang mungkin Dokter dapat datang ke kantor KKI dengan membawa persyaratan berikut:
1.Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah hilang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk( KTP) yang bersangkutan.
3. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi terkait.
4. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yg bisa dihubungi.
5. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
6. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
Mungkin sejawat lain ada yang ingin menambahkan, CMIIW:
http://www.kki.go.id/assets/data/menu/Duplikat_STR4.pdf
Maaf dok, kalau seandainya belum terdaftar di IDI manapun, berarti tidak perlu surat rekomnya ya dok?