Selamat siang Teman Sejawat,Pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui...
STR via platform Satusehat Kemenkes - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
STR via platform Satusehat Kemenkes
Selamat siang Teman Sejawat,
Pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Menteri Budi juga menyampaikan bahwa pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK agar memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.
Info lebih lanjut:
Update untuk Perpanjang STR via https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Baru bisa dilakukan setelah tanggal 3 November untuk Dokter.
Semoga bermanfaat untuk teman sejawat
Selamat pagi teman sejawat,
Untuk pengajuan STR seumur hidup dapat dilakukan dalam waktu 3 bulan sebelum masa berlaku STR habis.
Berikut detail mengenai persyaratan STR Seumur Hidup:
Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis: Dokter / Dokter Gigi (KKI)
a. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP)
b. Surat Tanda Registrasi (STR) lama
c. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
Besaran tarif STR Seumur Hidup untuk Dokter / Dokter Gigi Rp300.000, - Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima instruksi pembayaran secara rinci melalui sistem atau email terdaftar Anda.
Update untuk rekan sejawat yang sudah mendapat STR Seumur Hidup di Satusehat SDMK. e-STR dapat didownload di Profil - Keprofesian, dalam bentuk PDF dan diprint jika perlu untuk pengurusan dokumen.
STR sudah tidak dikirimkan lagi hardcopy atau berkas via Kantor Pos.
Semoga bermanfaat informasi ini
Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/997/2023
mengenai Registrasi Tenaga Medis
Tenaga Medis lulusan sebelum tahun 2013, dan belum melakukan uji kompetensi dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah yang dilakukan validasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan/legalisir/surat keterangan jdih.kemkes.go.id dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan data tambahan: a) STR lama; b) ijazah dan/atau sertifikat profesi; c) pas foto terbaru; dan d) nomor rekening.