Dokter Izin bertanya, apakah memang Bidan diperbolehkan melakukan USG kehamilan, dan bisa mendiagnosa pasien? Karena bayak pasien atau user yg menyatakan...
USG Kehamilan oleh Bidan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
USG Kehamilan oleh Bidan
Dokter Izin bertanya, apakah memang Bidan diperbolehkan melakukan USG kehamilan, dan bisa mendiagnosa pasien? Karena bayak pasien atau user yg menyatakan memeriksa kehamilan dan USG di bidan. Terimakasih
Dr Endang, berdasarkan standar kompetensi bidan, memang tidak disebutkan bahwa bidan dapat melakukan USG tetapi untuk mendiagnosa dan memberikan pengobatan seputar masalah reproduksi (ginekologi), kehamilan, masa nifas, bahkan kesehatan bayi hingga balita. Jadi memang pasien bisa saja memeriksakan kehamilan ke bidan, terutama pada daerah yang memiliki akses terbatas ke layanan dokter.
Mungkin ada yang bisa menambahkan?
dr.Endang Susilowati Ningsih
Dokter Izin bertanya, apakah memang Bidan diperbolehkan melakukan USG kehamilan, dan bisa mendiagnosa pasien? Karena bayak pasien atau user yg menyatakan memeriksa kehamilan dan USG di bidan. Terimakasih
May 17, 2018 at 11:36 AM
dari standard kompetensi yang berhak membuat ekspertisi dari hasil USG adalah Sp.Rad khusus SpOG hanya diperbolehkan membuat ekspertise dibidangnya saja (obgin). untuk dokter umum diperbolehkan asal memiliki sertifikat kompetensi dari yg berwenang mungkin dengan suatu workshop. kalau bidan memang tidak ada wewenangnya, apalagi sampai membuat ekspertise dari usgnya.