Preeklampsia sering mengalami underdiagnosis di negara berkembang, termasuk Indonesia, serta masih memiliki beban kesakitan dan kematian yang tinggi. Hal ini mungkin diakibatkan oleh keterbatasan dalam sistem deteksi dini dan penatalaksanaan tepat waktu. Secara definisi, preeklampsia adalah komplikasi kehamilan yang ditandai dengan hipertensi awitan baru setelah usia kehamilan 20 minggu hingga 6 minggu postpartum, dan disertai dengan disfungsi organ, seperti proteinuria.
Menurut WHO, preeklampsia menyumbang sekitar 14% dari seluruh kematian ibu di dunia setiap tahun. Sementara itu, data Riskesdas dan berbagai studi regional di Indonesia juga memperlihatkan tren peningkatan kasus preeklampsia dalam satu dekade terakhir.[1-3]
Tren Peningkatan Kejadian Preeklampsia di Indonesia
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)