Pengawasan Klinis Epirubicin
Pengawasan klinis selama terapi dengan epirubicin bertujuan untuk menilai derajat efek samping. Sementara itu, pemeriksaan klinis sebelum terapi bertujuan untuk menilai ada tidaknya kontraindikasi. Sebelum memulai terapi epirubicin, pasien harus dinyatakan sudah sembuh dari efek toksisitas akut pasca terapi sitotoksik sebelumnya. Efek toksisitas akut antara lain stomatitis, neutropenia, trombositopenia.[1,3]
Sebelum memulai terapi epirubicin dan selama terapi, pemeriksaan hematologis untuk menilai derajat mielosupresif, pemeriksaan fungsi hati, fungsi ginjal, fungsi jantung dan risiko kardiotoksik seperti pasien gagal jantung kronis disarankan.[1,3]
Gangguan fungsi hati yang ditandai dengan peningkatan konsentrasi serum bilirubin harus disertai dengan penurunan dosis epirubicin. Apabila kadar bilirubin antara 12–30 mcg/mL, dosis harus diturunkan 50%. Apabila kadar serum bilirubin >30 mcg/mL, dosis yang diberikan adalah 25% dari dosis sebelumnya.[12]
Selain itu, pemantauan kadar serum asam urat secara berkala diperlukan sebagai penanda ada tidaknya tumor lysis syndrome, yaitu suatu keadaan yang disebabkan oleh katabolisme ekstensif purin bersama kerusakan sel cepat akibat epirubicin. Keluhan dapat dikurangi dengan menjaga hidrasi yang adekuat, alkalinisasi urine dengan pemberian sodium bikarbonat, dan pemberian allopurinol.[1,10]