Pedoman Intervensi Nyeri Punggung Kronik Non-Kanker – Ulasan Guideline Terkini

Oleh :
dr. Gilang Pradipta Permana

Pedoman intervensi nyeri punggung kronik akibat kondisi non-kanker telah dipublikasikan oleh BMJ pada tahun 2025. Secara garis besar, pedoman ini meninjau bukti ilmiah yang berkaitan dengan nyeri servikal atau lumbosakral kronik dengan etiologi non-kanker. Salah satu pesan utama dalam pedoman ini adalah merekomendasikan untuk tidak menggunakan prosedur intervensional seperti injeksi epidural, injeksi otot paravertebral, maupun ablasi radiofrekuensi.

Rekomendasi untuk tidak menggunakan intervensi ini (recommend against the use) didasarkan pada hasil tinjauan bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa prosedur-prosedur tersebut memberikan sedikit atau tidak ada efek pereda nyeri dibandingkan prosedur plasebo. Dalam pedoman ini, disebutkan bahwa meskipun efek samping berat jarang terjadi, risiko dan biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan manfaat dari intervensi tersebut.[1]

Intervensi Nyeri Punggung Kronik Non-Kanker

Table 1. Tentang Pedoman Klinis Ini

Penyakit Nyeri tulang belakang kronis non-kanker
Tipe Penatalaksanaan Intervensional
Yang Merumuskan BMJ
Tahun 2025
Negara Asal Internasional
Dokter Sasaran Spesialis Saraf, Spesialis Ortopedi, Spesialis Rehabilitasi Medik, Spesialis Anestesi

Penentuan Tingkat Bukti

Penentuan tingkat bukti dalam pedoman ini dilakukan oleh panel yang terdiri dari berbagai ahli di bidang klinis dan metodologi penelitian, serta pasien nyeri tulang belakang kronis. Panel meninjau bukti ilmiah yang ada, yang mencakup uji klinis acak terkontrol dan meta analisis, dengan pendekatan GRADE (Grading of Recommendations Assessment, Development and Evaluation).

Hasil diskusi diklasifikasikan menjadi rekomendasi tingkat rendah, sedang, dan tinggi. Klasifikasi didasarkan pada pertimbangan manfaat, risiko, preferensi pasien, dan aspek praktis lainnya. Rekomendasi yang tinggi membutuhkan minimal 80% dari konsensus panel.[1]

Rekomendasi Utama untuk Diterapkan dalam Praktik Klinis Anda

Pedoman ini ditujukan untuk pasien dengan nyeri kronis tulang belakang derajat berat hingga sedang (leher, lumbar, maupun sakroiliaka) yang berlangsung minimal 3 bulan. Pedoman ini tidak berlaku untuk nyeri tulang belakang akut (<3 bulan) dan nyeri kronis tulang belakang karena kanker atau artropati inflamasi.

Kondisi medis yang dibahas dalam pedoman ini dibagi menjadi nyeri tulang belakang aksial dan radikular. Intervensi yang ditelaah mencakup injeksi anestesi lokal, steroid, atau keduanya pada epidural, sendi faset, sakroiliaka, atau otot paravertebra. Rekomendasi utama dari pedoman klinis ini adalah:

  • Pada pasien dengan nyeri spinal aksial kronik, pedoman ini merekomendasikan untuk tidak melakukan injeksi epidural, sendi faset, sakroiliaka, atau paravertebral, serta ablasi radiofrekuensi pada sendi faset dan sakroiliaka.
  • Pada pasien dengan nyeri radikular kronik, pedoman ini merekomendasikan untuk tidak melakukan injeksi epidural berisikan anestesi lokal, steroid, atau keduanya.
  • Pada pasien dengan nyeri radikular kronik, pedoman ini merekomendasikan untuk tidak menggunakan stimulasi radiofrekuensi pada ganglia radiks dorsal.

Semua rekomendasi tersebut ditetapkan karena bukti ilmiah yang ditinjau menunjukkan bahwa efek dari prosedur-prosedur itu hanya kecil atau bahkan tidak ada bila dibandingkan dengan plasebo. Di sisi lain, ada efek samping bermakna yang dilaporkan, seperti nyeri selama lebih dari 48 jam setelah prosedur dan infeksi lokal di area tindakan.[1]

Perbandingan dengan Pedoman Klinis di Indonesia

Di Indonesia, terdapat Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Nyeri yang bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Pedoman ini membahas mengenai tata laksana yang diberikan pada semua kondisi yang dapat menyebabkan nyeri, tidak spesifik pada nyeri punggung kronis.

Pada prinsipnya, pedoman Kemenkes RI ini menyatakan bahwa berbagai jenis intervensi terapeutik dapat digunakan sebagai modalitas untuk menghilangkan nyeri jika:

  • Terapi konvensional analgesia tidak optimal
  • Efek samping terapi konvensional sistemik tidak dapat ditoleransi
  • Terjadi krisis nyeri yang membutuhkan analgesia segera yang adekuat.

Intervensi yang dimaksud dalam pedoman Kemenkes RI adalah intervensi invasif tingkat dasar, seperti injeksi muskuloskeletal, sendi, atau blok saraf; maupun intervensi invasif tingkat lanjut, seperti disektomi, vertebroplasti, epiduroloisis, radiofrekuensi, dan ablasi saraf. Setiap intervensi dipilih berdasarkan indikasi dan kontraindikasi masing-masing pasien. Perlu diketahui bahwa pedoman Kemenkes RI dipublikasikan di tahun 2019, sehingga belum mencakup berbagai basis bukti baru.[2]

Kesimpulan

Di awal tahun 2025, BMJ mempublikasikan pedoman klinis yang berisikan rekomendasi mengenai tindakan intervensional untuk penanganan nyeri punggung kronik non-kanker. Beberapa rekomendasi utama yang ada dalam pedoman ini adalah:

  • Injeksi epidural, sendi faset, sakroiliaka, atau paravertebral, serta ablasi radiofrekuensi pada sendi faset dan sakroiliaka tidak direkomendasikan untuk pasien dengan nyeri spinal aksial kronik.
  • Injeksi epidural berisikan anestesi lokal, steroid, atau keduanya tidak direkomendasikan untuk pasien dengan nyeri radikular kronik.
  • Stimulasi radiofrekuensi pada ganglia radiks dorsal tidak direkomendasikan untuk pasien dengan nyeri radikular kronik.

Pada intinya, pedoman ini menyatakan bahwa tindakan intervensional yang ditinjau dalam penetapan rekomendasi, tidak ada yang menunjukkan manfaat yang sebanding atau meyakinkan bila dibandingkan dengan potensi harm dan beban biaya medis yang akan dikeluarkan.

Referensi