Pedoman nasional pelayanan klinis (PNPK) tata laksana penyakit periodontal diterbitkan pada tahun 2025 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai acuan nasional bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyusun standar prosedur operasional dan memberikan terapi periodontal yang terstandar.
Secara umum, pedoman ini menekankan bahwa keberhasilan terapi penyakit periodontal tidak hanya bergantung pada tindakan scaling atau bedah semata, melainkan juga pada penentuan diagnosis yang tepat, keberhasilan mengontrol faktor risiko, melakukan evaluasi secara berkala, serta fase rumatan jangka panjang.[1]
Tabel 1. Tentang Pedoman Klinis Ini
| Penyakit | Penyakit Periodontal |
| Tipe | Diagnosis dan penatalaksanaan |
| Yang Merumuskan | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) |
| Tahun | 2025 |
| Negara Asal | Indonesia |
| Dokter Sasaran | Dokter Gigi Umum, Dokter Gigi Spesialis Periodonsia |
Penentuan Tingkat Bukti
Pedoman klinis ini disusun menggunakan pendekatan evidence-based guideline development dengan mengadaptasi metode Oxford Centre for Evidence-Based Medicine (OCEBM) yang telah dimodifikasi untuk kebutuhan praktis penyusunan PNPK. Dalam prosesnya, tim penyusun melakukan identifikasi pertanyaan klinis utama terkait diagnosis, klasifikasi, terapi nonbedah, terapi bedah, hingga fase pemeliharaan penyakit periodontal.
Setiap rekomendasi kemudian ditetapkan berdasarkan kekuatan bukti ilmiah yang tersedia, mulai dari Level I yang berasal dari meta analisis dan uji klinis acak berskala besar, hingga Level IV yang berasal dari studi observasional, serial kasus, dan konsensus ahli. Pendekatan ini bertujuan agar setiap rekomendasi dalam PNPK memiliki dasar ilmiah yang kuat namun tetap aplikatif untuk praktik dokter gigi di Indonesia.[1]
Rekomendasi Utama untuk Diterapkan dalam Praktik Klinis Anda
PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan Klinis) Kementerian Kesehatan tahun 2025 membahas mengenai definisi, klasifikasi, diagnosis, hingga tata laksana penyakit periodontal.[1]
Definisi Penyakit Periodontal
Berdasarkan PNPK Tata Laksana Penyakit Periodontal tahun 2025, penyakit periodontal adalah penyakit inflamasi pada jaringan penyangga gigi yang meliputi gingiva, ligamen periodontal, sementum, dan tulang alveolar, yang umumnya dipicu oleh akumulasi biofilm plak serta dipengaruhi oleh faktor risiko lokal maupun sistemik.
Kondisi ini dapat berkembang dari gingivitis, di mana kondisi ini masih bersifat reversibel, hingga menjadi periodontitis dengan kehilangan perlekatan klinis dan resorpsi tulang alveolar, sehingga berisiko menyebabkan mobilitas hingga kehilangan gigi bila tidak ditangani secara adekuat.[1]
Pendekatan Diagnosis Penyakit Periodontal
Menurut PNPK 2025, penyakit periodontal secara garis besar meliputi gingivitis, periodontitis, penyakit periodontal nekrotik, serta manifestasi penyakit periodontal akibat faktor lokal maupun penyakit sistemik. Dalam praktik klinis sehari-hari, bentuk yang paling sering ditemukan adalah gingivitis akibat biofilm plak dan periodontitis yang disertai dengan kehilangan perlekatan klinis serta resorpsi tulang alveolar.
Penegakan diagnosis menurut PNPK dimulai dari:
- Anamnesis komprehensif: anamnesis dilakukan meliputi keluhan gusi berdarah, gigi goyang, bau mulut, riwayat kehilangan gigi, kebiasaan merokok, serta penyakit sistemik seperti diabetes.
- Indeks plak dan kalkulus: menilai jumlah plak dan kalkulus sebagai etiologi utama penyakit periodontal.
Bleeding on probing (BOP): untuk menilai derajat inflamasi gingiva.
Probing pocket depth (PPD): untuk mengukur kedalaman poket.
Clinical attachment loss (CAL): untuk mengukur kehilangan perlekatan secara klinis.
- Mobilitas gigi: menentukan derajat kegoyangan gigi.
- Keterlibatan furkasi: menilai derajat keterlibatan furkasi pada gigi dengan akar multipel.
- Evaluasi trauma oklusi: mengevaluasi oklusi dan menilai traumatik oklusi pada pasien.
Selain pemeriksaan klinis, pemeriksaan penunjang seperti pengambilan rontgen periapikal atau bitewing diperlukan untuk menilai pola dan luas kehilangan tulang alveolar, keberadaan defek infraboni, serta prognosis gigi. Hasil pemeriksaan klinis dan radiografis inilah yang kemudian digunakan untuk menentukan keparahan periodontitis.[1]
Derajat Keparahan Penyakit Periodontal
Berdasarkan PNPK Kementerian Kesehatan tahun 2025, klasifikasi penyakit periodontal menggunakan pendekatan staging dan grading untuk menilai tingkat keparahan, kompleksitas, serta risiko progresi penyakit. Sistem ini membantu klinisi untuk menegakkan diagnosis periodontitis, juga menentukan prognosis, kebutuhan terapi, dan interval pemeliharaan pasien. Selain itu, grading juga digunakan untuk menilai kecepatan progresi penyakit dan pengaruh faktor risiko terhadap penyakit periodontal.
Berdasarkan staging, penyakit periodontal diklasifikasikan menjadi:
Stage I: menggambarkan periodontitis awal dengan kehilangan perlekatan minimal, yaitu 1-2 mm
Stage II: menunjukkan kerusakan sedang dengan poket yang lebih dalam, yaitu 3-4 mm namun kompleksitas masih rendah.
Stage III: kerusakan jaringan penyangga sudah lebih berat dengan kehilangan perlekatan ≥5 mm, seringkali disertai mobilitas atau keterlibatan furkasi, dan dapat terjadi kehilangan gigi terbatas.
Stage IV: merupakan bentuk lanjut dengan kehilangan gigi multipel, migrasi patologis, gangguan fungsi mastikasi, atau kebutuhan rehabilitasi kompleks.
Berdasarkan grading, penyakit periodontal diklasifikasikan menjadi:
Grade A: menunjukkan progresi lambat dan tingkat kerusakan jaringan periodontal rendah.
Grade B: menunjukkan progresi sedang, di mana progresivitas penyakit sebanding dengan faktor risiko.
Grade C: menandakan progresi cepat yang sering berkaitan dengan faktor risiko seperti merokok, diabetes tidak terkontrol, atau oral hygiene yang sangat buruk.[1]
Tata Laksana Fase Emergensi Penyakit Periodontal
Fase ini ditujukan untuk pasien yang datang dengan keluhan akut, misalnya nyeri hebat, abses periodontal, abses gingiva, necrotizing ulcerative gingivitis/periodontitis, atau perikoronitis akut. Intervensi yang dilakukan berfokus pada mengatasi sumber infeksi dan gejala, seperti drainase abses, irigasi lokal, dan debridemen area nekrotik.[1]
Tata Laksana Penyakit Periodontal Berdasarkan Fase
Pada kasus non-emergensi, PNPK menganjurkan pendekatan tata laksana berdasarkan fase.
Tata Laksana Fase I (Non Bedah) Penyakit Periodontal:
Tujuan utama fase ini adalah untuk menghilangkan faktor etiologi dan mengontrol derajat inflamasi, seperti menurunkan derajat BOP, mengurangi PPD, dan menghentikan progresi kehilangan perlekatan.
Tindakan yang dilakukan pada fase ini mulai dari Dental Health Education (DHE) dan Oral Hygiene Instruction (OHI), scaling supragingiva dan subgingiva, scaling root planing (SRP), serta mengontrol faktor lokal seperti memperbaiki restorasi yang overhanging.
Tata Laksana Fase II (Bedah) Penyakit Periodontal:
Fase bedah dilakukan setelah reevaluasi 4-8 minggu pasca fase I. Tindakan ini dilakukan ketika pasien tidak menunjukkan respon optimal setelah fase I, seperti terdapat poket residual yang lebih dari 5 mm, gingival enlargement yang menetap, dan periodontitis dengan dengan kompleksitas tinggi. Gingivektomi, kuretase, open flap debridement, dan guided tissue generation (GTR) merupakan beberapa tindakan bedah yang seringkali dilakukan di fase II.
Tata Laksana Fase III (Restoratif/Rehabilitatif) Penyakit Periodontal:
Tindakan pada fase restoratif/ rehabilitatif dapat berupa pembuatan dan pemasangan protesa atau restorasi untuk mengembalikan fungsi oklusi, mastikasi, artikulasi, dan estetika pasien. Fase ini ditujukan bagi pasien-pasien yang mengalami kehilangan gigi, migrasi patologis, atau gangguan mastikasi.
Tata Laksana Fase IV (Rumatan) Penyakit Periodontal:
Fase rumatan atau pemeliharaan bertujuan untuk mengevaluasi kembali jaringan periodontal dan dilakukan setiap selesainya fase perawatan penyakit periodontal.[1]
Perbandingan Pedoman Klinis Lain
Pedoman tata laksana penyakit periodontal juga telah dipublikasikan oleh American Academy of Periodontology (AAP) pada tahun 2018. Secara umum, pedoman tersebut memiliki banyak kesamaan dengan PNPK Kementerian Kesehatan 2025, terutama dalam penggunaan sistem staging dan grading derajat keparahan penyakit periodontal, penilaian faktor risiko seperti merokok dan diabetes, serta pendekatan terapi secara bertahap.[1,2]
Salah satu perbedaannya adalah PNPK lebih menekankan aplikasi praktis pada sistem pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk pembagian kasus yang dapat ditangani dokter gigi umum, indikasi rujukan ke spesialis periodonsia, serta penyesuaian interval recall berdasarkan kepatuhan pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara itu, AAP lebih berfokus pada kerangka klasifikasi diagnosis dan stratifikasi risiko progresi penyakit untuk mendukung personalized treatment planning.[2]
Kesimpulan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mempublikasikan pedoman tata laksana penyakit periodontal pada tahun 2025. Beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan adalah:
- Tingkat keparahan periodontitis perlu dievaluasi melalui staging dan grading untuk menentukan tindakan perawatan yang tepat.
- Pada penyakit gingivitis dan periodontitis, terapi awal yang dapat dilakukan melalui fase non-bedah berupa edukasi kebersihan mulut, scaling, dan scaling root planing.
- Pada pasien dengan poket residual dalam, keterlibatan furkasi, defek infraboni, atau periodontitis stage III dan IV, diperlukan fase bedah periodontal seperti open flap debridement, gingivektomi, guided tissue regeneration, atau kuretase sesuai indikasi klinis.
- Pada pasien dengan kehilangan gigi, migrasi patologis, atau gangguan fungsi mastikasi, perawatan periodontal dapat dilanjutkan ke fase restoratif atau rehabilitatif setelah inflamasi stabil.
