Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi

Oleh :
Dr. drg. Paulus Januar S., MS

Undang-Undang Kesehatan menetapkan bahwa untuk menyelesaikan sengketa medis secara hukum harus terlebih dahulu dilakukan mediasi. Sengketa medis dalam bentuk pasien yang menggugat dokter yang merawatnya cenderung semakin meningkat.[1-3]

Tenaga kesehatan perlu memahami penyelesaian sengketa medis melalui mediasi.  Apalagi mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa secara adil, yang lebih efektif dan memuaskan daripada penyelesaian melalui peradilan.[4,5]

Sengketa Medis

Referensi