RJP pada Pasien COVID-19 dengan Posisi Prone

Oleh :
dr. Andrian Yadikusumo, Sp.An

RJP (resusitasi jantung paru) dengan posisi prone dapat dilakukan pada pasien COVID-19. Posisi prone telah dilakukan sebagai terapi pada pasien acute respiratory distress syndrome (ARDS), di mana kasus pertama dilaporkan pada tahun 1976. Saat pandemi COVID-19, posisi prone ini digunakan secara luas untuk pasien yang bernapas spontan hingga pasien yang terpasang ventilasi mekanis. Posisi ini bertujuan untuk memperbaiki oksigenasi dan memperbaiki fungsi respirasi.[1,2]

Walaupun resusitasi jantung paru paling optimal dilakukan pada posisi supine, secara simultan dengan pemberian ventilasi tekanan positif, tetapi pasien yang mengalami henti jantung henti napas dalam posisi prone apakah perlu diubah menjadi posisi supine saat dilakukan RJP?

Sebenarnya, sebelum masa pandemi ini, pedoman RJP posisi prone sudah dapat terjadi pada pasien intraoperatif atau pasien yang terpasang intubasi di intensive care unit (ICU). Oleh karena itu, praktek RJP pada posisi prone juga harus dapat dikuasai oleh tenaga kesehatan, baik dokter anestesi maupun dokter umum dan perawat yang bertugas di kamar operasi atau ICU.[1,3]⁠

Referensi