Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Teknik Pemeriksaan Luar Jenazah general_alomedika 2025-05-07T13:59:09+07:00 2025-05-07T13:59:09+07:00
Pemeriksaan Luar Jenazah
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Teknik Pemeriksaan Luar Jenazah

Oleh :
dr.Nailla Fariq Alfiani
Share To Social Media:

Teknik pemeriksaan luar jenazah adalah mendeskripsikan setiap temuan yang ada, setiap pemeriksaan ditulis secara lengkap dan terperinci mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki. Pemeriksaan termasuk menilai lapisan pembungkus mayat dari yang paling atas, serta kondisi tubuh jenazah dalam keadaan berpakaian hingga tidak berpakaian/telanjang.[8,13,16]

Persiapan Pasien

Jenazah harus diperiksa segera setelah menerima pemberitahuan kematian dan terdapat permintaan pemeriksaan luar jenazah secara tertulis. Permintaan tertulis dapat berupa:

  • Persetujuan tindakan pemeriksaan jenazah oleh keluarga pada kematian yang tidak terkait dengan penegakan hukum, di mana surat disesuaikan dengan standar prosedur operasional (SPO) rumah sakit
  • Surat permintaan visum et repertum dari penyidik, jika pemeriksaan berhubungan dengan hukum[4,7,9,13,18,19]

Bila identitas jenazah diketahui maka dilakukan verifikasi data menggunakan dua pengidentifikasi. Identitas jenazah harus sesuai dengan data yang tertera dalam surat permintaan rumah sakit atau  surat visum et repertum dari kepolisian. Data-data antemortem yang menyertai pengiriman jenazah, baik medis maupun non medis, dapat digunakan untuk mencocokan identitas dan hasil pemeriksaan.[4,7,9,13,18,19]

Nama pemeriksa, tanggal, dan jam mulai dilakukan pemeriksaan harus ditulis. Selain itu, perlu dicatat juga nomor surat permintaan visum et repertum dalam lembar obduksi atau rekam medis.[4,7,9,13,18,19]

Peralatan

Peralatan yang diperlukan untuk pemeriksaan luar jenazah termasuk alat pelindung diri dan peralatan penunjang pemeriksaan.

Alat Pelindung Diri (APD)

Pemeriksa sebaiknya menggunakan alat pelindung diri saat melakukan pemeriksaan jenazah, minimal masker dan sarung tangan. Pada jenazah infeksius atau diduga menularkan penyakit, alat pelindung diri (APD) harus digunakan secara lengkap saat pemeriksaan jenazah. Jenazah yang diperiksa dengan APD lengkap misalnya jenazah dengan riwayat sakit COVID-19, Hepatitis B, dan HIV. Adapun APD lengkap yang digunakan terdiri dari:

  • Head gear
  • Eye protector atau eye shield

  • Masker bedah atau respirator
  • Apron plastik disposable

  • Gaun tahan air
  • Scrub suit
  • Sarung tangan
  • Sepatu bot[20,21]

Peralatan Penunjang Pemeriksaan

Peralatan penunjang yang dibutuhkan untuk pemeriksaan luar jenazah adalah:

  • Mortuary room dan mortuary table

  • Peralatan utama, seperti timbangan, meteran, dan garis penunjuk
  • Peralatan untuk pemeriksaan tambahan, seperti cotton swab, pinset, dan senter
  • Lembar obduksi pemeriksaan
  • Alat tulis dan kamera untuk dokumentasi[21,22]

Timbangan dibutuhkan untuk menimbang berat badan janin, bayi, atau organ-organ tubuh.[21,22]

Posisi Jenazah

Jenazah saat pemeriksaan luar jenazah sebaiknya berada di atas mortuary table. Posisi jenazah saat pemeriksaan harus lengkap, yaitu posisi terlentang, tengkurap, lateral, dan head-down tilt. Lengan dan kaki juga harus direntangkan agar tidak ada area yang tidak diperiksa, bagian tubuh jenazah pada saat melakukan pemeriksaan perlu dilakukan flexi/ekstensi maka harus dikembalikan pada posisi awalnya.[4,16]

Prosedur

Prosedur pemeriksaan luar jenazah dilakukan mulai dari luar hingga ke dalam. Prosedur terdiri dari pemeriksaan label, pembungkus tubuh, status antropometri, ciri fisik,tanatologi, tanda-tanda asfiksia, gigi, lubang tubuh, luka, patah tulang, tanda tenggelam.[4,8,13]

Pemeriksaan Label dan Pembungkus Tubuh Jenazah

  • Identifikasi label yang terdapat pada jenazah, cocokkan

    dengan data-data di berkas rekam medis

  • Deskripsikan jenis pembungkus tubuh mayat lapis demi lapis, dimulai dari lapisan paling luar ke lapisan paling dalam
  • Deskripsikan jenis barang yang menempel pada jenazah, termasuk merk barang (jika ada), motif/corak, warna, lengkap dengan keterangan tambahan seperti cacat, noda, robekan, atau bercak darah [4,8,13]

Pemeriksaan Status Antropometri dan Ciri Fisik

  • Ukur panjang jenazah mulai dari vertex hingga tumit
  • Pengukuran berat badan hanya bermakna pada jenazah (bayi) yang belum mengalami proses pembusukan
  • Periksa jenis kelamin, ras, perkiraan usia, warna kulit, dan apakah sudah disunat pada jenazah laki-laki
  • Periksa warna, area tumbuh, dan panjang rambut, alis mata, bulu mata, kumis dan jenggot
  • Deskripsikan ciri khusus pada jenazah, misalnya cacat bawaan, tattoo, jaringan parut, dan tanda lahir[4,8,13]

Pemeriksaan Tanatologi

  • Kaku mayat (rigor mortis): deskripsikan derajat kaku mayat, temuan cadaveric spasm, heat stiffening atau sikap pugilistik, atau cold stiffening

  • Lebam mayat (livor mortis): inspeksi seluruh tubuh untuk menentukan bagian lebih gelap dan berbatas tegas, lalu tekan apakah terjadi perubahan warna menjadi pucat (blanching)

  • Pengukuran suhu tubuh (algor mortis): lakukan bila jenazah baru meninggal
  • Pembusukan (decomposition): inspeksi adanya warna kehijauan serta pelebaran vena-vena superfisial (marbling), pembengkakan akibat gas pembusukan (bloating), cairan pembusukan berwarna kecoklatan yang keluar dari lubang-lubang tubuh, vesikel/bula maupun pengelupasan lapisan epidermis, serta rambut-rambut mudah dicabut[4,8,13]

Tabel 1. Menentukan Interval Postmortem

Kondisi Tubuh Perkiraan Interval Kematian
Badan hangat, kaku mayat belum ditemukan Kurang dari 3 jam
Badan hangat, tubuh kaku, lebam mayat muncul 3‒8 jam
Badan dingin, kaku mayat mulai menghilang, lebam mayat mulai menetap, mulai terjadi pembusukan 8‒36 jam
Badan dingin, kaku mayat menghilang, lebam mayat menetap, terjadi pembusukan, ditemukan telur lalat dan larva pada tubuh jenazah Lebih dari 36 jam

Sumber: dr. Nailla Fariz, 2021.[13,27]

Pemeriksaan Tanda-Tanda Asfiksia

  • Cari tanda petekie dan anemis pada mata, konjungtiva, palpebra, bibir, gusi, dan palatum
  • Periksa tanda anemia dan sianosis pada ujung jari tangan dan kaki[4,13]

Pemeriksaan Gigi Geligi

  • Periksa kelengkapan gigi, lengkap dengan jumlah gigi susu dan gigi dewasa
  • Pada jenazah dewasa, periksa apakah molar III sudah erupsi
  • Catat kelainan pada gigi, misalnya karang gigi, karies, tambalan, avulsi, atau gigi palsu

Pemeriksaan gigi dapat digunakan untuk menentukan perkiraan umur, ras, dan identitas mayat[4,8,13]

Pemeriksaan Lubang Tubuh

  • Periksa keberadaan cairan, darah, atau materi yang keluar dari lubang tubuh, termasuk mulut, hidung, telinga, kemaluan, meatus uretra, dan anus
  • Pengambilan/swab sampel untuk pemeriksaan yang dapat menentukan penyakit penyebab kematian, misalnya jenazah diduga COVID-19 dilakukan swab naso-oropharyngeal.[4,8,13]

Pemeriksaan dan Deskripsi Luka

  • Catat jenis luka, yaitu luka tembak, tusuk, atau jerat
  • Deskripsikan ukuran panjang, lebar, dan kedalaman luka
  • Deskripsikan lokasi luka lengkap dengan titik koordinat tubuh, seperti pada leher depan tepat pada garis pertengahan depan dan tepat di atas jakun
  • Lakukan penilaian intravitalitas untuk setiap luka[4,8,13]

Luka intravital adalah luka yang terjadi saat jenazah masih hidup, di mana akan terlihat tepi luka membengkak atau terpisah karena diskontinuitas jaringan. Luka intravital akan menunjukkan tanda perdarahan yang akan membentuk infiltrasi di sekeliling jaringan yang terluka, yaitu terdapat darah membeku di dalam atau di atas luka.[4,8,13]

Pemeriksaan Patah Tulang

  • Inspeksi apakah ada deformitas tulang
  • Lakukan palpasi untuk mencari krepitasi pada tulang dicurigai patah
  • Lakukan pemeriksaan rontgen jika diperlukan[8,13]

Pemeriksaan Tanda-Tanda Tenggelam

  • Inspeksi adanya busa berwarna putih atau merah pada hidung dan mulut
  • Inspeksi adanya benda-benda dalam air, seperti pasir atau tumbuhan di dalam rongga hidung dan mulut
  • Tentukan cutis anserina, yaitu kulit kasar menyerupai kulit bebek yang muncul pada lengan, paha, dan bahu, yang disebabkan suhu air dingin sehingga otot erector pilorum berkontraksi
  • Tentukan washer woman’s hand, yaitu keriput pada tangan dan kaki karena imbibisi cairan ke dalam kutis
  • Tentukan cadaveric spasm, yaitu tanda bahwa korban berusaha untuk menyelamatkan diri dengan memegang apa saja, seperti rumput, dahan, batu atau benda-benda lain dalam air[8,13,23,24]

Pada otopsi, korban tenggelam akan terlihat bercak Paltauf akibat partisi interalveolar yang robek sehingga tampak bercak warna biru kemerahan di bawah pleura.[8,13,23,24]

Follow Up

Pada kasus-kasus yang dinilai mati tidak wajar berdasarkan pemeriksaan luar, sebaiknya dilakukan pemeriksaan bedah mayat atau otopsi untuk memastikan penyebab kematian. Untuk itu, pemeriksa perlu menuliskan anjuran/saran untuk pemeriksaan bedah mayat pada laporan hasil pemeriksaan luar jenazah.[4,13]

Hasil temuan spesifik dari pemeriksaan luar jenazah bila ditemukan tanda-tanda adanya kemungkinan penyakit menular pada jenazah diberitahukan pada keluarga, terutama keluarga yang merawat/kontak erat dengan jenazah, tujuannya untuk tindak lanjut pada keluarga apakah diperlukan pemeriksaan atas indikasi kemungkinan tertular penyakit dari jenazah.[9,15]

Tidak diperlukan follow up lebih lanjut pada pemeriksaan luar jenazah.[4,8]

Referensi

4. Post-Mortem Examination. Center for Forensic Medicines Medical University of Vienna. 2021. https://www.meduniwien.ac.at/hp/en/forensic-medicine/general-information/introduction/post-mortem-examination/
5. Madea, B., & Argo, A. Certification of Death: External Postmortem Examination. Handbook of Forensic Medicine, 57–74. doi:10.1002/9781118570654.ch6. 2014. https://www.researchgate.net/publication/285683196_Certification_of_Death_External_Postmortem_Examination
6. Yoni Syukriani. Pelayanan Kedokteran Forensik di Tingkat Primer. The Indonesian Association of Forensic Medicine. 2017. http://fk.unri.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/53-Yoni.pdf
7. Indications for Autopsy. Department of Pathology and Laboratory Medicine UC Davis Health. 2021. https://health.ucdavis.edu/pathology/services/clinical/anatomic_pathology/autopsy/indications.html
8. Madea B, Rothschild M. The post mortem external examination: determination of the cause and manner of death. Dtsch Arztebl Int. 2010;107(33):575-588. doi:10.3238/arztebl.2010.055. NCBI. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2936051/
9. Pemeriksaan Luar Jenazah. Departemen Forensik dan Medikolegal Universitas Hasanudin Makasar. 2018. https://med.unhas.ac.id/kedokteran/wp-content/uploads/2018/04/Manual-CSL-Forensik-Medikolegal-3-Pemeriksaan-Luar-pada-Jenazah.pdf
13. Ohoiwutun YAT. Ilmu Kedokteran Forensik. 2016. Fakultas Kedokteran Universitas Jember. http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/79197/ikk-1%20Proof%20Reading%20Ponca.pdf?sequence=1&isAllowed=y
18. Centers of Disease Control. Varicella
Disease Management and Investigative Guidelines: Death Investigation Worksheet. Kansas Department of Health and Environment Investigation Guidelines. 2021. https://www.kdheks.gov/epi/Investigation_Guidelines/Varicella_Investigation_Guideline.pdf
19. A simple guide to Post Mortem Examination Procedure. NHS. 2017. https://www.thh.nhs.uk/documents/_Patients/PatientLeaflets/proceduresConditions/PIID_184_Post_Mortem_April%2017.pdf
20. Larasati AW, Irianto MG, Bustomi EC. Peran Pemeriksaan Odontologi Forensik Dalam Mengidentifikasi
Identitas Korban Bencana Masal. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Universitas Lampung. 2018. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiLr8OA_4DyAhXBUn0KHWuyAJMQFjAEegQIHhAD&url=https%3A%2F%2Fjuke.kedokteran.unila.ac.id%2Findex.php%2Fmajority%2Farticle%2Fdownload%2F2082%2F2050&usg=AOvVaw38yPrMwgrs_SHrIhFVE0rp
21. Michael T. Sheaff and Deborah J. Hopster. Post Mortem Technique Handbook. John Sinard Yale University Sir Colin Berry. 2005. https://uppolice.gov.in/writereaddata/uploaded-content/Web_Page/18_11_2013_17_0_55_postmortem_Tech_ique_HB.pdf
22. Infection Prevention and Control of Epidemic- and Pandemic-Prone Acute Respiratory Infections in Health Care. Geneva: World Health Organization; 2014. Annex F, Mortuary care and postmortem examination. Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK214344/
23. Susanto M. Fungsi Visum Et Repertum
Pada Tahap Penyidikan
Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Malang. 2019. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjH0KCck4HyAhXZbCsKHafuDJgQFjABegQIAxAD&url=http%3A%2F%2Friset.unisma.ac.id%2Findex.php%2Fjdh%2Farticle%2Fdownload%2F3516%2F3171&usg=AOvVaw3hO2NI7_rc_R_IdUqvJf67
24. Wulur, R.A., Mallo J. F., Tomuka D. C. Gambaran Temuan Autopsi Kasus Tenggelam di BLU RSU Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Periode Januari 2007 - Desember 2011. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado. 2013. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiFkZ2Ft9zyAhUKWCsKHfvACV0QFnoECAMQAQ&url=https%3A%2F%2Fejournal.unsrat.ac.id%2Findex.php%2Feclinic%2Farticle%2Fdownload%2F3296%2F2839&usg=AOvVaw0-bfmvnAZQyC-4lQUhPXkt
27. Shrestha R, Kanchan T, Krishan K. Methods Of Estimation Of Time Since Death. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2021 Jan-. Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK549867/

Kontraindikasi Pemeriksaan Luar ...
Komplikasi Pemeriksaan Luar Jenazah

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
  • Metode Estimasi Waktu Sejak Kematian
    Metode Estimasi Waktu Sejak Kematian
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibuat 02 April 2025, 11:22
Apakah gigi goyang dapat di deskripsikan pada visum pemeriksaan luar, dan bagaimana mendeskripsikannya?
Oleh: Anonymous
0 Balasan
Alo Dokter. Apakah gigi goyang bisa dimasukkan sebagai deskripsi visum pada pemeriksaan luar? Bagaimana cara mendeskripsikannya?
dr.Faridah Rahmah
Dibalas 17 Maret 2025, 05:24
Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit
Oleh: dr.Faridah Rahmah
3 Balasan
Alo Dokter. Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun,...
Anonymous
Dibalas 16 Maret 2025, 06:44
Cara Membuat Visum Et Repertum Pada Korban Kekerasan
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, jika ada seorang korban kekerasan habis dipukuli dg tangan kosong sehingga bibir atas lecet, dan pasien bilang gigi seri depan bagian kiri goyang...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.