Pendahuluan Cardiotocography
Pemeriksaan Cardiotocography (CTG) merupakan tindakan medis untuk memantau denyut jantung janin dan kontraksi rahim pada wanita hamil. Pemeriksaan CTG dilakukan pada proses intrapartum dan sering dilakukan pada kasus kecurigaan kegawatan janin.
Pemeriksaan CTG antepartum dapat dilakukan pada kasus tertentu seperti perdarahan per vaginam, kehamilan ganda, terhambatnya pertumbuhan janin. Pemeriksaan CTG eksternal tergolong noninvasif sehingga aman baik bagi fetus maupun ibu. Komplikasi terkait prosedur juga jarang terjadi.
Pemeriksaan cardiotocography dapat dilakukan dengan pemantauan eksternal dan pemantauan internal. Pemeriksaan CTG paling sering menggunakan pemantauan eksternal.
Pada pemantauan eksternal, alat cardiotocography disambungkan dengan dua transduser yang akan diletakkan pada abdomen ibu. Transduser pertama berupa probe ultrasonografi untuk mendeteksi denyut jantung janin, transduser ini diletakkan pada bagian punggung janin. Transduser kedua merupakan tocodynamometer untuk mengukur kontraksi rahim dan diletakkan pada fundus uteri. Hasil perekaman dari kedua transduser akan diproses oleh mesin menjadi dua grafik yang akan dianalisa oleh dokter.
Pada pemantauan internal, denyut jantung janin diukur dengan memasang elektroda pada kepala janin, sedangkan kontraksi rahim diukur menggunakan kateter intrauteri.[1-3]
Direvisi oleh: dr. Dizi Bellari Putri