Kontraindikasi USG Kehamilan
Kontraindikasi absolut dilakukannya ultrasonografi atau USG kehamilan, baik secara transvaginal atau transabdominal, adalah adanya penolakan pasien. Kontraindikasi relatif dilakukannya USG kehamilan secara transvaginal yaitu pada akhir kehamilan, terutama pada kehamilan dengan risiko tinggi. Pemeriksaan USG transvaginal juga dikontraindikasikan apabila terdapat hipotensi.[1,2,13]
Selain itu, sebaiknya pemindaian tidak dilakukan pada luka atau lokasi insisi untuk menghindari kontaminasi dan infeksi. Direkomendasikan juga agar menggunakan USG seminimal mungkin sesuai kebutuhan (ALARA – as low as reasonably achievable).[1-3,13]
Pada kondisi akut, seperti pada pasien hamil dengan perdarahan jalan lahir yang tidak diketahui riwayat medis sebelumnya, USG secara transabdominal harus dilakukan terlebih dahulu untuk mengevaluasi plasenta. Kemudian, bila diindikasikan dan dirasa aman dilakukan, dapat diikuti dengan pemeriksaan USG transvaginal dan pemeriksaan spekulum.[1,13]