RJP pada Pasien Suspek atau Terkonfirmasi COVID-19

Oleh :
dr.Eva Naomi Oretla

Tindakan resusitasi jantung paru (RJP) untuk pasien suspek maupun terkonfirmasi COVID-19 harus tetap segera dilakukan tanpa perlu ditunda. Namun, virus SARS-CoV-2 memiliki daya tular, morbiditas, dan mortalitas yang tinggi sehingga menjadi tantangan yang signifikan dalam penanganan pasien tanpa membahayakan keselamatan penolong. Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak modifikasi pada praktik prosedur RJP yang telah ada sebelumnya.[1-3,6]

Sekilas Mengenai Resusitasi Jantung Paru (RJP)

Resusitasi jantung paru merupakan tindakan life saving yang harus dilakukan segera pada individu yang kehilangan kemampuan untuk bernapas secara normal dan kehilangan fungsi pompa jantung sebagai regulasi sirkulasi hemodinamik. Tujuan RJP adalah memperbaiki dan mempertahankan sirkulasi sistemik pada organ-organ vital.[1,5,14]

Referensi