Pedoman Klinis Prosedural Sedasi
Berdasarkan pedoman klinis yang berlaku di Indonesia, prosedural sedasi dapat dilakukan oleh dokter spesialis anestesi atau dokter umum dan tenaga medis terlatih lain dengan supervisi dokter spesialis anestesi.[14]
Prosedural sedasi bertujuan untuk memfasilitasi prosedur medis, baik yang bertujuan diagnosis atau terapeutik, sambil tetap mempertahankan patensi jalan napas respirasi spontan, refleks protektif jalan napas, dan stabilitas hemodinamik. Prosedural sedasi diindikasikan pada semua pasien yang akan menjalani prosedur medis yang memberikan rasa tidak nyaman pada pasien seperti rasa nyeri, takut, atau cemas, serta meminimalisir gerakan pasien selama tindakan untuk memaksimalkan hasil dari tindakan medis.
Kontraindikasi absolut prosedural sedasi secara umum tidak ada dan bergantung pada jenis obat yang akan digunakan. Hipersensitivitas terhadap komponen obat yang akan digunakan dapat diganti oleh obat lain yang tidak menyebabkan reaksi alergi pada pasien.
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)