Pedoman Klinis Prosedural Sedasi
Berdasarkan pedoman klinis yang berlaku di Indonesia, prosedural sedasi dapat dilakukan oleh dokter spesialis anestesi atau dokter umum dan tenaga medis terlatih lain dengan supervisi dokter spesialis anestesi.[14]
Prosedural sedasi bertujuan untuk memfasilitasi prosedur medis, baik yang bertujuan diagnosis atau terapeutik, sambil tetap mempertahankan patensi jalan napas respirasi spontan, refleks protektif jalan napas, dan stabilitas hemodinamik. Prosedural sedasi diindikasikan pada semua pasien yang akan menjalani prosedur medis yang memberikan rasa tidak nyaman pada pasien seperti rasa nyeri, takut, atau cemas, serta meminimalisir gerakan pasien selama tindakan untuk memaksimalkan hasil dari tindakan medis.
Kontraindikasi absolut prosedural sedasi secara umum tidak ada dan bergantung pada jenis obat yang akan digunakan. Hipersensitivitas terhadap komponen obat yang akan digunakan dapat diganti oleh obat lain yang tidak menyebabkan reaksi alergi pada pasien.
Teknik prosedural sedasi dimulai dari analisis risiko berdasarkan kondisi pasien, pemilihan obat-obatan yang sesuai, persiapan operasi, serta monitoring selama pre-operasi, durante-operasi, dan pasca-operasi. Setelah tindakan, pasien harus tetap dipantau hingga memenuhi kriteria untuk dipindahkan dari ruang pemulihan. Khusus pasien anak, sebaiknya pengasuh selalu mendampingi anak hingga beberapa jam setelah tindakan.
Komplikasi prosedural sedasi bergantung pada kondisi pasien dan jenis obat yang digunakan. Komplikasi yang paling berat adalah gangguan napas. Potensi komplikasi lain di antaranya hipotensi, hipoksia, bradikardia, aritmia, depresi pernapasan, reaksi alergi, syok anafilaksis, dan sedasi yang terlalu dangkal atau dalam dari yang direncanakan
Demi mengutamakan keselamatan pasien, maka prosedural sedasi harus dilakukan oleh orang yang kompeten, serta dilakukan di tempat yang memiliki peralatan resusitasi, dan obat-obatan kegawatdaruratan, termasuk reversal agent seperti naloxone dan flumazenil.[1-3,5,6,8,9-13]
Penulisan pertama oleh: dr. DrRiawati MMedPH