Kontraindikasi Pemasangan IUD
Kontraindikasi pemasangan IUD also known as intrauterine device, alat kontrasepsi dalam rahim atau AKDR adalah pada pasien yang hamil atau dicurigai hamil. IUD juga tidak boleh digunakan pada pasien dengan abnormalitas bentuk kavum uteri kongenital dan pasien yang diketahui terpasang IUD yang belum dilepas.
Infeksi atau Inflamasi Organ Reproduksi
IUD kontraindikasi pada pasien dengan infeksi menular seksual aktif saat pemasangan, seperti servisitis dan vaginitis. Pemasangan IUD juga kontraindikasi pada kasus pelvic inflammatory disease (PID) akut, sepsis puerperium, tuberkulosis pelvis, riwayat septik abortus, dan riwayat endometritis postpartum dalam 3 bulan terakhir.[1-3]
Pada pasien dengan kontraindikasi berupa infeksi, pemasangan IUD ditunda dan pasien diobati. IUD dapat dipasang 3 bulan kemudian dengan pemeriksaan pre-insersi terlebih dahulu untuk mengeksklusi terjadinya infeksi persisten.[1,2]
Keganasan Organ Reproduksi
Pemasangan IUD kontraindikasi pada pasien dengan konfirmasi atau kecurigaan keganasan uterus, kanker serviks, perdarahan uterus abnormal yang tidak diketahui penyebabnya, dan penyakit gestasional trofoblastik. IUD juga kontraindikasi pada pasien dengan kanker payudara yang sensitif terhadap progestin.[1-3]
Kontraindikasi Lainnya
Secara khusus, IUD hormonal dikontraindikasikan pada pasien dengan tumor hati jinak ataupun ganas, serta pasien dengan penyakit hati akut. Sementara itu, IUD non-hormonal atau tembaga (Copper T) dikontraindikasikan pada pasien dengan penyakit Wilson, atau pasien yang alergi terhadap tembaga.[1-3]
Penulisan pertama oleh: dr. Yelvi Levani