Penatalaksanaan Malaria
Penatalaksanaan malaria di Indonesia meliputi pengobatan yang radikal mengikuti kebijakan nasional pengendalian malaria di Indonesia. Pengobatan dengan artemisinin-based combination therapy (ACT) hanya boleh diberikan pada pasien dengan hasil pemeriksaan darah malaria positif. Pada kasus malaria berat, penatalaksanaan tidak boleh ditunda.[4,5]
Berobat Jalan
Pasien malaria nonfalciparum tanpa gejala berat dan dapat mengonsumsi obat oral dapat berobat jalan. Evaluasi pengobatan dilakukan pada hari ke-3, -7, -14, -21, dan -28 berdasarkan gejala klinis dan pemeriksaan darah mikroskopis. Edukasi pasien untuk segera memeriksakan diri jika ada pemburukan klinis tanpa menunggu jadwal tersebut.[4]
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)