Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Indikasi Pembuatan Visum et Repertum general_alomedika 2025-05-07T14:03:13+07:00 2025-05-07T14:03:13+07:00
Pembuatan Visum et Repertum
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Indikasi Pembuatan Visum et Repertum

Oleh :
dr.Albert Lesmana, Sp.OT
Share To Social Media:

Indikasi visum et repertum atau VeR adalah ketika dokter diminta oleh penyidik untuk memberikan keterangan ahli tentang pemeriksaan medis terhadap manusia, baik hidup maupun mati, atau bagian tubuh manusia.[2,3]

Kasus–kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan merupakan contoh kasus di mana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli, seperti dokter ahli forensik maupun dokter umum, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban.[2,3,5,6]

Hal ini dilakukan untuk membantu penyidik untuk mengungkapkan suatu kasus. Keterangan dokter yang dimaksud tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et repertum.[2,3,6]

Visum et repertum dapat digunakan tidak hanya dalam pemeriksaan pidana, tetapi juga pada kasus perdata, misalnya untuk perkara permohonan pengesahan perubahan status kelamin, klaim atas asuransi, dan pembuktian status anak.[2]

Landasan Hukum Visum et Repertum

Pada KUHAP istilah Visum et Repertum tidak disebutkan. Akan tetapi, KUHAP merupakan salah satu dasar hukum dalam pembuatan visum et repertum. Landasan hukum lain sebagai rujukan dalam pembuatan visum et repertum adalah Staatsblad Tahun 1937 No. 350 dan sumpah jabatan dokter.[2]

Kedudukan Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti diperkuat dalam Pasal 184 KUHAP yakni sebagai alat bukti surat dan memiliki kekuatan yang sama dengan alat bukti lainnya. Maka dari itu, VeR harus dibuat dengan akurat dan cermat oleh dokter yang bersangkutan, sehingga isi VeR dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.[2]

Tugas Dokter Terkait Visum et Repertum

Tugas bantuan dokter pada bidang kedokteran forensik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 133:

  1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya
  2. Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat[1,2]

Pihak Yang Berwenang Menjadi Penyidik Menurut Hukum

Pihak yang berwenang meminta keterangan ahli adalah penyidik dan penyidik pembantu sebagaimana bunyi pasal 7 ayat (1) butir h dan pasal 11 KUHAP. Penyidik yang dimaksud di sini adalah penyidik sesuai dengan pasal 6 ayat (1) butir a yakni penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu.

Adapun pangkat terendah yang harus dimiliki oleh penyidik Polri tersebut adalah Pembantu Letnan Dua sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 1983. Pengecualian di sektor kepolisian yang tidak memiliki pejabat polisi dengan pangkat Pembantu Letnan Dua Polisi atau lebih, maka komandan sektor kepolisian yang berpangkat Bintara (Brigadir) akan menjabat sebagai penyidik.

Untuk pegawai negeri sipil, pangkat terendah yang harus dimiliki adalah Pengatur Muda Tingkat 1 (golongan II/B) atau yang disamakan dengan itu.[1,2]

Penolakan Visum et Repertum oleh Keluarga

Pencabutan permintaan visum et repertum bedah mayat pada prinsipnya tidak dibenarkan. Akan tetapi, kadang kala dijumpai hambatan dari keluarga korban yang keberatan untuk dilaksanakan otopsi, misalnya karena alasan larangan agama dan adat.

Bila timbul keberatan dari pihak keluarga, maka harus dijelaskan kembali tentang maksud dan tujuan diadakannya bedah mayat/otopsi (Pasal 134 KUHAP). Apabila keluarga tetap menolak, penyidik dapat menerapkan sanksi pidana sesuai Pasal 222 KUHP.[4]

Bilamana permintaan VeR terpaksa harus dibatalkan, pelaksanaan pencabutan/penarikan kembali VeR tersebut hanya diberikan oleh Komandan Kesatuan paling rendah tingkat Polsek dan untuk kota besar hanya Polrestabes.

Permintaan tersebut harus diajukan tertulis resmi dengan menggunakan formulir pencabutan dan ditandatangani oleh pejabat/petugas yang berhak di mana pangkatnya satu tingkat di atas peminta setelah terlebih dahulu membahasnya secara mendalam.[4]

 

 

Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli

Referensi

1. Dedi Afandi. Visum et Repertum Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Edisi Kedua. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau. 2017
2. Y. A. Triana Ohoiwutun. Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran). Yogyakarta: Pohon Cahaya. 2016
3. Meri Susanto. Fungsi Visum et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. Dinamika Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 10 (2019)
4. Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI. Modul Kedokteran Forensik. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa 2019.
5. Purwaningtyas NH, Wiwaha G, Setiawati EP, Arya IFD. The role of primary healthcare physicians in violence against Women intervention program in Indonesia. BMC Fam Pract. 2019 Dec 4;20(1):168. doi: 10.1186/s12875-019-1054-0. PMID: 31801466; PMCID: PMC6892181.
6. Müller I, Fangerau H. Protokolle des Unsichtbaren: Visa reperta in der ge- richtsmedizinischen Praxis des 18. und 19. Jahrhunderts und ihre Rolle als Promotoren pathologisch-anatomischen Wissens [Records of the invisible: Visa reperta in 18th- and 19th-century forensic medicine and their role as promoters of pathological-anatomical knowledge]. Medizinhist J. 2010;45(3-4):265-92. German. PMID: 21328919.

Pendahuluan Pembuatan Visum et R...
Kontraindikasi Pembuatan Visum e...

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibuat 02 April 2025, 11:22
Apakah gigi goyang dapat di deskripsikan pada visum pemeriksaan luar, dan bagaimana mendeskripsikannya?
Oleh: Anonymous
0 Balasan
Alo Dokter. Apakah gigi goyang bisa dimasukkan sebagai deskripsi visum pada pemeriksaan luar? Bagaimana cara mendeskripsikannya?
dr.Faridah Rahmah
Dibalas 17 Maret 2025, 05:24
Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit
Oleh: dr.Faridah Rahmah
3 Balasan
Alo Dokter. Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun,...
Anonymous
Dibalas 16 Maret 2025, 06:44
Cara Membuat Visum Et Repertum Pada Korban Kekerasan
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, jika ada seorang korban kekerasan habis dipukuli dg tangan kosong sehingga bibir atas lecet, dan pasien bilang gigi seri depan bagian kiri goyang...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.