Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Pedoman Klinis Pembuatan Visum et Repertum general_alomedika 2025-05-07T14:04:52+07:00 2025-05-07T14:04:52+07:00
Pembuatan Visum et Repertum
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Pedoman Klinis Pembuatan Visum et Repertum

Oleh :
dr.Albert Lesmana, Sp.OT
Share To Social Media:

Dalam pembuatan visum et repertum atau VeR, seorang dokter perlu memahami kaidah–kaidah maupun dasar hukum dari pembuatan visum et repertum itu sendiri. Beberapa hal penting yang harus diingat adalah:

  • Visum et repertum dapat dibuat oleh dokter apabila ada surat permintaan resmi oleh penyidik yang berwenang
  • Permintaan dari penyidik sebagaimana yang dimaksud merupakan suatu kewajiban bagi dokter yang diminta untuk membuat VeR dan bersifat mutlak
  • Tetap mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan hidup korban hidup dan memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna di samping pembuatan visum et repertum
  • Membuat visum et repertum sesuai dengan ketentuan umum dan struktur yang baku dan hanya menyerahkan VeR tersebut kepada penyidik yang berwenang
  • Klasifikasikan jenis luka dan perawatan luka yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
  • Penyebab kematian korban mati hanya dapat disimpulkan melalui pemeriksaan otopsi lengkap ( luar dan dalam)
  • Apabila di daerah tersebut terdapat dokter spesialis forensik, maka dokter dapat merujuk pasien kepada dokter tersebut maupun ahli lainnya apabila diperlukan dengan berkoordinasi dengan penyidik[1–4]

 

 

Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli

Referensi

1. Dedi Afandi. Visum et Repertum Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Edisi Kedua. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau. 2017
2. Y. A. Triana Ohoiwutun. Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran). Yogyakarta: Pohon Cahaya. 2016
3. Meri Susanto. Fungsi Visum et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. Dinamika Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 10 (2019)
4. Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI. Modul Kedokteran Forensik. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa 2019.

Edukasi Pasien Pembuatan Visum e...

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibuat 02 April 2025, 11:22
Apakah gigi goyang dapat di deskripsikan pada visum pemeriksaan luar, dan bagaimana mendeskripsikannya?
Oleh: Anonymous
0 Balasan
Alo Dokter. Apakah gigi goyang bisa dimasukkan sebagai deskripsi visum pada pemeriksaan luar? Bagaimana cara mendeskripsikannya?
dr.Faridah Rahmah
Dibalas 17 Maret 2025, 05:24
Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit
Oleh: dr.Faridah Rahmah
3 Balasan
Alo Dokter. Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun,...
Anonymous
Dibalas 16 Maret 2025, 06:44
Cara Membuat Visum Et Repertum Pada Korban Kekerasan
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, jika ada seorang korban kekerasan habis dipukuli dg tangan kosong sehingga bibir atas lecet, dan pasien bilang gigi seri depan bagian kiri goyang...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.