Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Edukasi Pasien Pembuatan Visum et Repertum general_alomedika 2025-05-07T14:04:34+07:00 2025-05-07T14:04:34+07:00
Pembuatan Visum et Repertum
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Edukasi Pasien Pembuatan Visum et Repertum

Oleh :
dr.Albert Lesmana, Sp.OT
Share To Social Media:

Edukasi terutama harus diberikan bagi keluarga pasien yang akan menjalani otopsi mengenai tujuan dan prosedur melakukan otopsi. Perlu ditekankan bahwa walau keluarga tidak menyetujui, otopsi tetap akan dilakukan setelah 2x24 jam dan upaya untuk menghalangi proses otopsi ini akan dapat ditindak sebagai tindak pidana.

Proses otopsi tidak dapat dihalangi. Upaya edukasi ini dilakukan oleh penyidik sesuai dengan landasan hukum pada Pasal 134 KUHAP yang menyatakan bahwa seorang penyidik hanya mempunyai kewajiban menerangkan sejelas–jelasnya tentang maksud dan tujuan diadakannya pemeriksaan bedah mayat tersebut.[4]

Dokter lebih berperan pada edukasi pasien korban hidup. Edukasi yang diberikan adalah edukasi penyakit sesuai kondisi klinis pasien, serta edukasi mengenai prosedur pemeriksaan dan pembuatan visum dan tujuannya. Dokter dapat meminta bantuan penyidik mengenai edukasi terkait proses visum.

 

 

Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli

Referensi

4. Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI. Modul Kedokteran Forensik. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa 2019.

Teknik Pembuatan Visum et Repertum
Pedoman Klinis Pembuatan Visum e...

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibalas 6 jam yang lalu
Pemeriksaan dan Pembuatan VeR tanpa dokter (hanya ada perawat)
Oleh: Anonymous
2 Balasan
ALO Dokter. Bagaimana jika ada permintaan visum namun difaskes hanya ada perawat yg bertugas sedangkan dokternya sedang berada diluar kota ? Apakah boleh...
Anonymous
Dibalas kemarin, 15:44
Apakah pemeriksaan medis biasa dapat menjadi dasar penerbitan VER?
Oleh: Anonymous
3 Balasan
ALO Dokter, Pasien korban bentrokan massa di hari kejadian tidak ada meminta visum dan hanya dilakukan pemeriksaan medis biasa seperti umumnya, 3 hari...
Anonymous
Dibalas 15 Mei 2026, 15:41
Permintaan Visum
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, ada pasien yang ditemukan meninggal karena gantung diri, dari keluarga korban ikhlaskan kematian nya, dan tda lapor ke polisi utk dilakukan...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.