Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Kontraindikasi Pembuatan Visum et Repertum general_alomedika 2025-05-07T14:03:45+07:00 2025-05-07T14:03:45+07:00
Pembuatan Visum et Repertum
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Kontraindikasi Pembuatan Visum et Repertum

Oleh :
dr.Albert Lesmana, Sp.OT
Share To Social Media:

Kontraindikasi pembuatan visum et repertum atau VeR adalah jika permintaan tidak datang dari penyidik atau permintaan hanya dalam bentuk lisan. Hal ini sesuai dengan landasan hukum VeR, yaitu permintaan pembuatan VeR harus dibuat dalam bentuk tertulis dan harus datang dari pihak penyidik yang berwenang. Surat permintaan tersebut juga harus dibawa sendiri oleh penyidik bersama–sama korban ke rumah sakit dan diberikan kepada dokter yang bersangkutan.[3]

Kewajiban untuk Tidak Boleh Menolak Permintaan Visum et Repertum

Apabila seorang penyidik yang berwenang telah meminta seorang dokter secara tertulis untuk membuat visum et repertum, dokter tersebut wajib melakukan pemeriksaan dan membuat visum et repertum.

Sanksi hukum bila dokter menolak permintaan penyidik, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang–undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.[1]

 

 

Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli

Referensi

1. Dedi Afandi. Visum et Repertum Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Edisi Kedua. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau. 2017
3. Meri Susanto. Fungsi Visum et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. Dinamika Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 10 (2019)

Indikasi Pembuatan Visum et Repe...
Teknik Pembuatan Visum et Repertum

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibalas 7 jam yang lalu
Pemeriksaan dan Pembuatan VeR tanpa dokter (hanya ada perawat)
Oleh: Anonymous
2 Balasan
ALO Dokter. Bagaimana jika ada permintaan visum namun difaskes hanya ada perawat yg bertugas sedangkan dokternya sedang berada diluar kota ? Apakah boleh...
Anonymous
Dibalas kemarin, 15:44
Apakah pemeriksaan medis biasa dapat menjadi dasar penerbitan VER?
Oleh: Anonymous
3 Balasan
ALO Dokter, Pasien korban bentrokan massa di hari kejadian tidak ada meminta visum dan hanya dilakukan pemeriksaan medis biasa seperti umumnya, 3 hari...
Anonymous
Dibalas 15 Mei 2026, 15:41
Permintaan Visum
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, ada pasien yang ditemukan meninggal karena gantung diri, dari keluarga korban ikhlaskan kematian nya, dan tda lapor ke polisi utk dilakukan...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.