Pendahuluan Serum Antirabies
Serum antirabies (SAR) atau rabies immunoglobulin (RIG) adalah serum yang digunakan sebagai imunisasi pasif pada penanganan pasien yang mengalami luka gigitan, luka cakar, dan atau berisiko terkena infeksi virus rabies. SAR diindikasikan sebagai profilaksis pasca paparan pada pasien yang belum memiliki riwayat vaksinasi rabies sebelum paparan.
SAR mengandung imunoglobulin spesifik yang diambil dari plasma darah donor manusia atau serum kuda yang telah diberikan imunisasi dosis tinggi. Oleh karena itu, SAR sering disebut juga rabies immunoglobulin (RIG).
SAR dari serum manusia memiliki waktu paruh lebih panjang daripada SAR dari serum kuda. Namun, karena produksi SAR manusia yang membutuhkan biaya lebih tinggi dan kuantitas produksi tidak mencukupi kebutuhan, SAR kuda dikembangkan melalui proses purifikasi dan pepsin-digested yang memiliki molekul lebih kecil dengan risiko anafilaksis yang sangat rendah, serta kejadian efek samping serum sickness yang hanya sekitar 1%. SAR kuda yang dipurifikasi ini tersedia sejak tahun 1970 dan menjadi pilihan SAR pada negara-negara berkembang termasuk Indonesia.[1,2]
SAR bekerja dengan berikatan dan menetralisir virus rabies yang belum berikatan dengan sel saraf. Penggunaan SAR mulai banyak ditemukan pada praktik medis sejak tahun 1950.
SAR tidak diberikan secara tunggal. Berdasarkan protokol profilaksis rabies oleh WHO, pemberian vaksin antirabies dikombinasikan dengan SAR sebagai bagian dari penanganan pasca gigitan atau pajanan dengan hewan yang dapat menularkan rabies (post exposure prophylaxis/ PEP).[3]
TABEL 1 Deskripsi Singkat Serum Antirabies
Perihal | Deskripsi |
Kelas | Vaksin, serum, dan imunoglobulin |
Subkelas | Serum dan imunoglobulin[4] |
Akses | Harus dengan resep dokter[5] |
Wanita hamil | Kategori FDA: C Kategori TGA: Tidak tersedia[6,7] |
Wanita menyusui | Belum cukup data yang membuktikan obat disekresikan melalui ASI[2,7] |
Anak-anak | Dapat diberikan untuk anak-anak[6] |
Infant | Dapat diberikan untuk bayi[6] |
FDA | Approved[7] |
Direvisi oleh: dr. Dizi Bellari Putri