Kontraindikasi Defibrilasi
Secara umum prosedur defibrilasi tidak memiliki kontraindikasi pada pasien henti jantung dengan gambaran EKG fibrilasi ventrikel (VF) atau pulseless ventricular tachycardia (VT) karena merupakan tindakan life-saving. Namun, perlu diperhatikan bahwa dokter harus sangat berhati-hati dalam menentukan denyut irama jantung yang boleh dan tidak boleh dilakukan defibrilasi.
Irama Jantung Non-Shockable
Irama jantung sinus (normal), takikardia supraventrikular (SVT) yang stabil, irama asistol, aktivitas elektrik tanpa nadi (pulseless electrical activity/ PEA), dan bradikardia tidak boleh dilakukan prosedur defibrilasi.[3,16]
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)