Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Chlorambucil
Penggunaan chlorambucil pada kehamilan dan ibu menyusui termasuk dalam kategori D menurut Food and Drug Administration (FDA) dan Therapeutic Goods and Administration (TGA). Penggunaan pada ibu menyusui tidak direkomendasikan sebab belum diketahui apakah chlorambucil disekresikan ke dalam ASI.
Penggunaan pada Kehamilan
Kategori D (FDA): Studi terhadap ibu hamil menyebabkan timbul kecacatan pada bayi. Obat hanya boleh dikonsumsi bila manfaat lebih besar daripada kerugian.[4]
Kategori D (TGA): Seperti agen sitotoksik lainnya, chlorambucil dapat menyebabkan aborsi spontan, kehilangan janin, dan cacat lahir. Penggunaan chlorambucil harus dihindari sedapat mungkin selama kehamilan, terutama selama trimester pertama. Dalam setiap kasus individu, bahaya potensial bagi janin harus seimbang terhadap manfaat yang diharapkan bagi ibu.[3]
Agenesis ginjal unilateral telah ditemukan pada 2 anak yang ibunya menerima chlorambucil selama trimester pertama. Malformasi urogenital, termasuk tidak adanya ginjal, ditemukan pada janin tikus yang diberi chlorambucil.[7]
Oleh karena itu, sama seperti siklofosfamid, chlorambucil perlu dihentikan setidaknya 3 bulan sebelum konsepsi dan dikontraindikasikan pada awal kehamilan.[21]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Belum ada studi apakah chlorambucil diekskresikan melalui ASI atau tidak. Secara umum pemberian obat kemoterapi bentuk apapun tidak dapat diberikan pada ibu menyusui. Perlu dipelajari lebih lanjut apakah chlorambucil merupakan jenis obat yang berbahaya untuk ibu menyusui.[21]
Direvisi oleh: dr. Gabriela Widjaja