Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Urea Topikal
Penggunaan urea topikal dalam kehamilan termasuk dalam kategori B pada sediaan suspensi dan solution serta kategori C pada sediaan shampo dan pasta oleh Food and Drugs Administration (FDA). Ekskresi urea pada ASI belum diketahui.[11,12,14]
Penggunaan pada Kehamilan
Berdasarkan FDA, sediaan suspensi dan solution urea topikal termasuk dalam kategori B. Artinya, studi pada binatang percobaan tidak memperlihatkan adanya risiko terhadap janin, namun belum ada studi terkontrol pada wanita hamil.
Berdasarkan FDA, sediaan shampo dan pasta urea topikal termasuk dalam kategori C. Artinya, studi pada binatang percobaan memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin, namun belum ada studi terkontrol pada wanita hamil. Obat hanya boleh digunakan jika besarnya manfaat yang diharapkan melebihi besarnya risiko terhadap janin.
Studi hewan tidak menunjukkan bukti kerusakan pada janin, namun tidak ada studi yang memadai dan terkontrol pada wanita hamil. Karena studi pada hewan tidak selalu memprediksikan respons pada manusia, maka penggunaan pada wanita hamil hanya jika jelas diperlukan seperti pada indikasi dermatitis atopik, psoriasis, xerosis, dermatitis kontak, iktiosis, keratosis pilaris, keratoderma, kalus, dan distrofi kuku.
Obat hanya digunakan jika besarnya manfaat yang diharapkan melebihi besarnya risiko terhadap janin.[14]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Urea belum diketahui apakah diekskresikan dalam ASI ataupun tidak. Namun karena sebagian besar obat diekskresikan dalam ASI maka penggunaan obat ini harus diberikan secara berhati-hati pada wanita menyusui.[17]
Direvisi oleh: dr. Gabriela Widjaja