Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Vitamin B3 (Niasin)
Penggunaan vitamin B3 (niasin) atau asam nikotinik masuk kedalam kategori C berdasarkan FDA. Niasin diekskresikan melalui ASI, sehingga tidak dianjurkan untuk diberikan pada ibu menyusui.
Penggunaan pada Kehamilan
Vitamin B3 (niasin) dikategorikan C oleh FDA yang berarti studi pada binatang percobaan memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin, namun belum ada studi terkontrol pada wanita hamil. Obat hanya boleh digunakan jika besarnya manfaat yang diharapkan melebihi besarnya risiko terhadap janin.
Berdasarkan kategori TGA, vitamin B3 (niasin) dikategorikan sebagai ‘exempt’ yang berarti obat-obatan ini tidak sepenuhnya aman untuk digunakan dalam kehamilan dalam segala keadaan. Beberapa obat memiliki kemungkinan dapat berinteraksi dengan obat lain dan menyebabkan efek samping yang tidak terduga pada ibu dan/atau janin.[5,9]
Hingga saat ini belum ada penelitian aspek efektivitas dan keamanan niasin untuk ibu hamil. Pada wanita hamil dengan hipertrigliseridemia tidak dianjurkan memberikan vitamin B3 (asam nikotinik) karena tidak didukung oleh penelitian yang akurat. Studi kebanyakan yang ada bersifat laporan kasus maupun pendapat ahli.[23,24]
Penggunaan pada Ibu Menyusui
Belum ada penelitian yang dipublikasikan mengenai pemberian niasin pada ibu menyusui. Pada ibu menyusui yang mengkonsumsi niasin, niasin diekskresikan melalui ASI namun belum ada data mengenai seberapa banyak dosis niasin yang diekskresikan pada ASI.[8,9]
Direvisi oleh: dr. Dizi Bellari Putri