Indikasi Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Indikasi pembuatan visum kasus kekerasan seksual pada anak adalah ketika ada permintaan dari polisi untuk membuat keterangan ahli atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk persetubuhan, perbuatan cabul, perkosaan, atau eksploitasi seksual pada korban di bawah umur. Di Indonesia, pembuatan visum merupakan kompetensi 4A dokter umum, yang berarti dokter umum mampu membuat visum secara mandiri.[5,6]
Persetubuhan atau Perbuatan Cabul dengan Korban di Bawah Umur
Menurut basis hukum di Indonesia, visum et repertum dapat diperlukan sebagai alat bukti pada kasus di mana terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul dengan seseorang yang telah diketahui atau sudah diduga oleh pelaku umurnya belum 15 tahun. Undang-undang di Indonesia secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Persetubuhan didefinisikan sebagai tindakan penetrasi, baik dengan penis, bagian tubuh lainnya, atau benda ke dalam vagina, anus, atau mulut anak. Sementara itu, perbuatan cabul mencakup segala bentuk tindakan seksual yang tidak melibatkan penetrasi tetapi tetap bersifat melecehkan secara seksual, seperti menyentuh, meraba, atau merangsang alat kelamin atau bagian tubuh sensitif lainnya dari anak.[3,5]
Eksploitasi Seksual dengan Korban di Bawah Umur
Eksploitasi seksual dalam konteks kekerasan seksual pada anak di Indonesia didefinisikan sebagai penggunaan anak untuk kegiatan seksual dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat, baik secara finansial atau lainnya. Ini termasuk tindakan seperti prostitusi anak, pornografi anak, atau perdagangan anak untuk tujuan seksual.[3,5]