Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Indikasi Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak annisa-meidina 2025-05-07T14:07:03+07:00 2025-05-07T14:07:03+07:00
Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Indikasi Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Oleh :
dr. Airin Que, Sp.FM
Share To Social Media:

Indikasi pembuatan visum kasus kekerasan seksual pada anak adalah ketika ada permintaan dari polisi untuk membuat keterangan ahli atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk persetubuhan, perbuatan cabul, perkosaan, atau eksploitasi seksual pada korban di bawah umur. Di Indonesia, pembuatan visum merupakan kompetensi 4A dokter umum, yang berarti dokter umum mampu membuat visum secara mandiri.[5,6]

Persetubuhan atau Perbuatan Cabul dengan Korban di Bawah Umur

Menurut basis hukum di Indonesia, visum et repertum dapat diperlukan sebagai alat bukti pada kasus di mana terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul dengan seseorang yang telah diketahui atau sudah diduga oleh pelaku umurnya belum 15 tahun. Undang-undang di Indonesia secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

Persetubuhan didefinisikan sebagai tindakan penetrasi, baik dengan penis, bagian tubuh lainnya, atau benda ke dalam vagina, anus, atau mulut anak. Sementara itu, perbuatan cabul mencakup segala bentuk tindakan seksual yang tidak melibatkan penetrasi tetapi tetap bersifat melecehkan secara seksual, seperti menyentuh, meraba, atau merangsang alat kelamin atau bagian tubuh sensitif lainnya dari anak.[3,5]

Eksploitasi Seksual dengan Korban di Bawah Umur

Eksploitasi seksual dalam konteks kekerasan seksual pada anak di Indonesia didefinisikan sebagai penggunaan anak untuk kegiatan seksual dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat, baik secara finansial atau lainnya. Ini termasuk tindakan seperti prostitusi anak, pornografi anak, atau perdagangan anak untuk tujuan seksual.[3,5]

Referensi

3. Undang-Undang Republik Indonesia. Undang- undang Nomor 35 tahun 2014. 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
5. Undang-Undang Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023.
6. Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia. 2012.

Pendahuluan Pembuatan Visum Kasu...
Kontraindikasi Pembuatan Visum K...

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
  • Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibuat 02 April 2025, 11:22
Apakah gigi goyang dapat di deskripsikan pada visum pemeriksaan luar, dan bagaimana mendeskripsikannya?
Oleh: Anonymous
0 Balasan
Alo Dokter. Apakah gigi goyang bisa dimasukkan sebagai deskripsi visum pada pemeriksaan luar? Bagaimana cara mendeskripsikannya?
dr.Faridah Rahmah
Dibalas 17 Maret 2025, 05:24
Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit
Oleh: dr.Faridah Rahmah
3 Balasan
Alo Dokter. Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun,...
Anonymous
Dibalas 16 Maret 2025, 06:44
Cara Membuat Visum Et Repertum Pada Korban Kekerasan
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, jika ada seorang korban kekerasan habis dipukuli dg tangan kosong sehingga bibir atas lecet, dan pasien bilang gigi seri depan bagian kiri goyang...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.