Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Kontraindikasi Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak annisa-meidina 2025-05-07T14:08:03+07:00 2025-05-07T14:08:03+07:00
Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Kontraindikasi Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Oleh :
dr. Airin Que, Sp.FM
Share To Social Media:

Kontraindikasi pembuatan visum kasus kekerasan seksual pada anak adalah tidak adanya permintaan dari pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian. Dokter tidak mengeluarkan visum apabila permintaan tidak datang dari penyidik atau permintaan hanya dalam bentuk lisan.

Menurut hukum di Indonesia, permintaan pembuatan visum et repertum harus secara tertulis dan harus datang dari pihak berwenang. Surat permintaan juga harus dibawa sendiri oleh penyidik bersama dengan korban ke rumah sakit.

Selain permintaan resmi dari penyidik, visum kasus kekerasan seksual pada anak juga hanya dibuat di pusat pelayanan kesehatan yang komprehensif. Jika dokter menemukan kegawatdaruratan atau keperluan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut, maka pertimbangkan untuk merujuk. Rujukan dapat dilakukan bila pusat kesehatan awal tidak memiliki fasilitas, sarana prasarana, atau sumber daya manusia yang kompeten.

Rujukan membantu untuk menghindari hilangnya atau termanipulasinya barang bukti pada tubuh korban akibat pemeriksaan berulang. Rujukan ini juga harus dikomunikasikan dengan baik oleh tenaga kesehatan kepada pihak kepolisian yang meminta visum ke pusat layanan kesehatan tersebut.[1,3,5]

Referensi

1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan dan Rujukan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) bagi Petugas Kesehatan. 2020.
3. Undang-Undang Republik Indonesia. Undang- undang Nomor 35 tahun 2014. 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
5. Undang-Undang Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023.

Indikasi Pembuatan Visum Kasus K...
Teknik Pembuatan Visum Kasus Kek...

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
  • Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Diskusi Terkait
Anonymous
Dibuat 02 April 2025, 11:22
Apakah gigi goyang dapat di deskripsikan pada visum pemeriksaan luar, dan bagaimana mendeskripsikannya?
Oleh: Anonymous
0 Balasan
Alo Dokter. Apakah gigi goyang bisa dimasukkan sebagai deskripsi visum pada pemeriksaan luar? Bagaimana cara mendeskripsikannya?
dr.Faridah Rahmah
Dibalas 17 Maret 2025, 05:24
Pembuatan Visum et Repertum untuk luka yang sudah dijahit
Oleh: dr.Faridah Rahmah
3 Balasan
Alo Dokter. Saya memiliki pasien yang telah saya tindaki dalam hal ini sudah dilakukan penjahitan luka dan tatalaksana untuk pasien tersebut. Namun,...
Anonymous
Dibalas 16 Maret 2025, 06:44
Cara Membuat Visum Et Repertum Pada Korban Kekerasan
Oleh: Anonymous
3 Balasan
Alo dokter, jika ada seorang korban kekerasan habis dipukuli dg tangan kosong sehingga bibir atas lecet, dan pasien bilang gigi seri depan bagian kiri goyang...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.