Kontraindikasi Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Kontraindikasi pembuatan visum kasus kekerasan seksual pada anak adalah tidak adanya permintaan dari pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian. Dokter tidak mengeluarkan visum apabila permintaan tidak datang dari penyidik atau permintaan hanya dalam bentuk lisan.
Menurut hukum di Indonesia, permintaan pembuatan visum et repertum harus secara tertulis dan harus datang dari pihak berwenang. Surat permintaan juga harus dibawa sendiri oleh penyidik bersama dengan korban ke rumah sakit.
Selain permintaan resmi dari penyidik, visum kasus kekerasan seksual pada anak juga hanya dibuat di pusat pelayanan kesehatan yang komprehensif. Jika dokter menemukan kegawatdaruratan atau keperluan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut, maka pertimbangkan untuk merujuk. Rujukan dapat dilakukan bila pusat kesehatan awal tidak memiliki fasilitas, sarana prasarana, atau sumber daya manusia yang kompeten.
Rujukan membantu untuk menghindari hilangnya atau termanipulasinya barang bukti pada tubuh korban akibat pemeriksaan berulang. Rujukan ini juga harus dikomunikasikan dengan baik oleh tenaga kesehatan kepada pihak kepolisian yang meminta visum ke pusat layanan kesehatan tersebut.[1,3,5]