Pedoman Klinis Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Pedoman klinis utama dalam pembuatan visum kasus kekerasan seksual pada anak adalah bahwa surat visum hanya dapat dikeluarkan jika ada surat permintaan visum dari penyidik. Begitu pula, jika hasil visum telah selesai dibuat, maka penyerahan surat visum hanya diberikan pada penyidik dan bukan pihak lain termasuk keluarga korban.
Dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan untuk korban kasus kekerasan seksual, gunakan prinsip first line support:
Listen: dengarkan cerita korban dengan seksama mengenai apa yang terjadi pada dirinya
Inquire: lakukan penilaian dan berikan respon sesuai dengan kebutuhan emosional, fisik, dan sosial korban
Validate: tunjukkan rasa percaya terhadap cerita korban, jangan implikasikan keragu-raguan bahwa korban sebetulnya mengarang insiden yang dialaminya
Enhance safety: lakukan rencana upaya keselamatan guna melindungi korban dari berulangnya kasus kekerasan seksual yang dialami
Support: berikan dukungan dengan memberikan informasi, layanan, dan rujukan bila diperlukan
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)