Pedoman Klinis Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Pedoman klinis utama dalam pembuatan visum kasus kekerasan seksual pada anak adalah bahwa surat visum hanya dapat dikeluarkan jika ada surat permintaan visum dari penyidik. Begitu pula, jika hasil visum telah selesai dibuat, maka penyerahan surat visum hanya diberikan pada penyidik dan bukan pihak lain termasuk keluarga korban.
Dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan untuk korban kasus kekerasan seksual, gunakan prinsip first line support:
Listen: dengarkan cerita korban dengan seksama mengenai apa yang terjadi pada dirinya
Inquire: lakukan penilaian dan berikan respon sesuai dengan kebutuhan emosional, fisik, dan sosial korban
Validate: tunjukkan rasa percaya terhadap cerita korban, jangan implikasikan keragu-raguan bahwa korban sebetulnya mengarang insiden yang dialaminya
Enhance safety: lakukan rencana upaya keselamatan guna melindungi korban dari berulangnya kasus kekerasan seksual yang dialami
Support: berikan dukungan dengan memberikan informasi, layanan, dan rujukan bila diperlukan
Hasil pemeriksaan fisik pada kasus kekerasan seksual sebaiknya didokumentasikan dengan menggunakan foto. Sampel dari tubuh korban yang dirasa relevan dengan kejadian yang dilaporkan harus diambil dan diperiksa. Pertimbangkan pemeriksaan lintas spesialis bila diperlukan.
Dalam membuat visum kasus kekerasan seksual, dua komponen utama yang perlu ditentukan adalah ada-tidaknya kekerasan dan ada-tidaknya kontak seksual. Tentukan pula ada-tidaknya penetrasi, karena adanya penetrasi akan mengindikasikan hukuman yang lebih berat.
Setelah melakukan pemeriksaan untuk visum, pasien tetap perlu mendapat penanganan, termasuk pemeriksaan infeksi menular seksual dan HIV. Profilaksis pascapajanan untuk HIV sebaiknya diberikan. Kemudian, pemeriksaan infeksi HIV, hepatitis B, dan hepatitis C dapat diulang secara berkala jika status HIV dan hepatitis pelaku tidak diketahui. Jika korban adalah anak perempuan usia reproduksi, lakukan tes kehamilan, dan berikan kontrasepsi darurat jika ada indikasi.[1,4,7,10-12]