Pendahuluan Pembuatan Visum Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Pembuatan visum et repertum kasus kekerasan seksual pada anak merupakan prosedur membuat laporan medis resmi oleh dokter sebagai alat bukti dalam proses hukum. Pembuatan visum memberikan dokumentasi yang objektif dan ilmiah mengenai kondisi fisik anak setelah mengalami atau diduga mengalami kekerasan seksual, termasuk di dalamnya pencabulan dan perkosaan pada korban di bawah umur.
Dokumen visum pada kasus kekerasan seksual anak perlu mencakup deskripsi rinci tentang luka, tanda-tanda kekerasan, serta hasil pemeriksaan penunjang yang relevan, seperti radiologi atau laboratorium. Bukti medis yang akurat dan lengkap dari visum dapat membantu otoritas hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan, yang memastikan bahwa pelaku kekerasan dapat diadili dengan adil dan tepat berdasarkan bukti yang kuat.[1,2]
Kekerasan seksual pada anak adalah setiap perbuatan atau aktivitas seksual yang terjadi antara anak dengan orang dewasa atau dengan anak lain, yang bertujuan untuk memberikan kepuasan bagi pelaku, yang mana korban tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan terhadap aktivitas seksual yang melibatkan dirinya. Menurut hukum di Indonesia, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[3]
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)