Kontraindikasi Resusitasi Jantung Paru
Kontraindikasi absolut resusitasi jantung paru (RJP) jika ada instruksi do not resuscitate (DNR), yaitu perintah untuk tidak melakukan upaya penyelamatan pasien dengan RJP atau indikasi seseorang tidak ingin diresusitasi saat terjadi henti jantung.[2]
Kontraindikasi Absolut
Pada beberapa kepustakaan, DNR disebut juga sebagai do not attempt resuscitation (DNAR). Pada pelaksanaannya, DNR adalah permintaan pasien atas kepentingan dirinya. Belum ada aturan yang mengikat apakah keluarga dapat diminta untuk memberi keputusan DNR.[2]
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)