Pedoman Klinis Bronkoskopi
Berdasarkan pedoman klinis yang berlaku di Indonesia, tindakan bronkoskopi merupakan upaya tim interprofesional yang melibatkan berbagai spesialisasi, termasuk ahli paru, ahli anestesi, ahli patologi klinik, ahli patologi anatomi, ahli bedah toraks dan kardiovaskuler, perawat yang terlatih untuk tindakan bronkoskopi, dan perawat anestesi.[1]
Bronkoskopi merupakan tindakan esensial dalam diagnosis dan terapi penyakit paru. Berdasarkan jenisnya, bronkoskopi dibagi menjadi bronkoskopi rigid dan bronkoskopi fleksibel.
Indikasi tindakan bronkoskopi dibagi berdasarkan indikasi diagnostik dan indikasi terapeutik. Indikasi diagnostik yaitu hemoptisis, batuk kronis, stridor, limfadenopati mediastinum atau hilar, penentuan stadium kanker paru, infiltrat paru, pneumonia, atelektasis, trakeomalasia, fistula trakeoesofagus, dan pengawasan setelah transplantasi paru. Indikasi terapeutik yaitu ekstraksi benda asing, pemasangan stent atau dilatasi balon karena stenosis jalan napas, ablasi atau debulking tumor endobronkial, manajemen air leak atau fistula bronkoleural, operasi pengurangan volume paru, termoplasti untuk asthma, lavase seluruh paru, dan sebagai adjuvant selama trakeotomi perkutan.
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)