Pengawasan Klinis Molnupiravir
Belum terdapat data mengenai pengawasan klinis yang harus dilakukan pada pasien yang mendapat molnupiravir.[2,8]
Obat ini dapat diberikan sebagai e-prescription untuk terapi COVID-19. Namun, sebelum pemberian resep, perlu dipahami bahwa obat ini belum memiliki hasil studi jangka panjang, sehingga perlu kehati-hatian dalam penggunaannya.
Obat molnupiravir baru mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization Food and Drug Administration (FDA) pada tanggal 23 Desember 2021. Selanjutnya, pada tanggal 13 Januari 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penerbitan EUA untuk molnupiravir di Indonesia.[2,4,5]