Indikasi Transurethral Resection of The Prostate (TURP)
Indikasi transurethral resection of the prostate (TURP) adalah pada pasien dengan benign prostate hyperplasia (BPH) yang mengalami gejala saluran kemih bawah derajat sedang–berat dan refrakter terhadap terapi medikamentosa atau disertai komplikasi seperti batu kandung kemih, hematuria persisten, penurunan fungsi ginjal, atau retensi urin berulang.[1-3]
Benign Prostate Hyperplasia (BPH)
Menurut pedoman klinis tindakan operasi, termasuk TURP, dapat direkomendasikan pada pasien benign prostate hyperplasia (BPH) yang mengalami insufisiensi ginjal, retensi urin refrakter, infeksi saluran kemih (ISK) berulang, batu kandung kemih, atau hematuria berulang akibat BPH.
TURP juga dilakukan pada pasien yang mengalami gejala saluran kemih bawah (lower urinary tract symptoms/LUTS) derajat sedang-berat refrakter, serta pada pasien yang tidak ingin menggunakan terapi lain untuk penanganan BPH.[4]
TURP Tidak Dilakukan dengan Hanya Menilai Ukuran Prostat Saja
Ukuran prostat saja tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan melakukan TURP. Bukti gangguan subjektif dan objektif akibat pembesaran prostat adalah pertimbangan melakukan tindakan operasi. Meski demikian, pedoman klinis merekomendasikan TURP dilakukan untuk kasus BPH dengan ukuran prostat kecil (<30 cc), dan sedang (30-80cc).[1,4]
Indikasi Relatif
Indikasi relatif dari TURP meliputi pembesaran prostat pada lobus medial intravesika yang lebih mudah direseksi melalui transuretra daripada pemberian obat atau tindakan operasi lainnya. Selain itu pasien yang sulit dipasang kateter pada kasus retensi urin juga dapat disarankan untuk menjalani TURP.[1]