Indikasi Partograf
Indikasi partograf untuk seluruh ibu melahirkan pervaginam, setelah masuk fase aktif di mana dilatasi serviks mencapai >5 cm. Pencatatan partograf dapat dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan untuk memonitor kondisi ibu dan janin.[1,6-8]
WHO menganjurkan penggunaan partograf agar secara dini dapat mendeteksi abnormalitas pada ibu dan janin saat persalinan. Terlepas dari jumlah paritas dan kondisi ketuban, dokumentasi partograf harus segera dilakukan ketika pasien mulai masuk fase aktif persalinan kala satu, yaitu saat dilatasi serviks 5 cm.[6-8]
Memantau Proses Persalinan Pervaginam
Referensi
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)